Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Unhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id