Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda