Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
