Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id