Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan pendidikan.
Koreksi Anda
