Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan pendidikan.
Koreksi Anda