Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
Koreksi Anda
