Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda