Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan
c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
