Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda
