Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda