Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi Unhan yaitu Biro; (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan c. Biro Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id