Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi Unhan yaitu Biro;
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Umum.
Koreksi Anda
