Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Rektor III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas, membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kerjasama dan kelembagaan.
Koreksi Anda
