Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II; dan c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan kelembagaan yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id