Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu unsur pembantu Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
