Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu pemimpin dan penanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan kegiatan kegiatan akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan serta mengendalikan dan melakukan evaluasi seluruh kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Unhan.
Koreksi Anda