Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA aktif yang ditugaskan di lingkungan Unhan pada jabatan fungsional memperoleh hak perawatan dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
