Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Para pejabat struktural maupun pejabat fungsional memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
