Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 140 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id