Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas serta mengambil langkah konstruktif bila terjadi penyimpangan atas penerapan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
