Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Anggota Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Satuan Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan bidang tugas keahliannya masing-masing.
Koreksi Anda
