Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Satuan Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan dan menkoordinasikan seluruh tugas-tugas pengawasan di lingkungan satuan pengawas.
Koreksi Anda
