Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Satuan Pengawas menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik Unhan;
b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang organisasi dan tatalaksana;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang sumber daya manusia;
d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan barang milik negara;
e. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan keuangan;
f. pemberian pertimbangan dan/atau persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Unhan; dan
g. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik.
Koreksi Anda
