Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Satuan Pengawas menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik Unhan; b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang organisasi dan tatalaksana; c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang sumber daya manusia; d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan barang milik negara; e. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan keuangan; f. pemberian pertimbangan dan/atau persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Unhan; dan g. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik.
Koreksi Anda