Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketua Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
Koreksi Anda
