Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
Koreksi Anda