Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pimpinan Unhan yaitu Satuan Pengawas; (2) Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organ pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda