Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pimpinan Unhan yaitu Satuan Pengawas;
(2) Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan organ pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Koreksi Anda
