Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pertahanan negara dan bela negara;
b. pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan, kerja sama kelembagaan dan penjamin mutu di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara; dan
d. pembelajaran dan/atau penerapan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara.
Koreksi Anda
