Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan;
(2) Pembinaan teknis akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penentuan program studi pendidikan, kurikulum program studi, kemahasiswaan, proses belajar mengajar dan wisuda.
(3) Pembinaan teknis fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinanaan organisasi, pembinaan personel dan dukungan administrasi.
Koreksi Anda
