Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman oleh Satker/Subsatker dalam penyelenggaraan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
