Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu:
a. sentralisasi dalam hal:
1. pembakuan sistem;
2. pembinaan dan pengendalian sistem secara menyeluruh; dan
3. penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Centre);
b. desentralisasi dalam hal pelaksanaan pengelolaan arsip aktif.
Koreksi Anda
