Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG TUGAS TENTARA NASIONAL DALAM MENGATASI GERAKAN SEPARATISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional INDONESIA dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam mengatasi Separatisme.
Koreksi Anda