Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG TUGAS TENTARA NASIONAL DALAM MENGATASI GERAKAN SEPARATISME
Teks Saat Ini
Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional INDONESIA dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam mengatasi Separatisme.
Koreksi Anda
