Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPB-W atau Pejabat pengguna BMN melaporkan pelaksanaan sewa BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Sewa. (2) Pengguna Barang menyampaikan salinan Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang. (3) Dalam hal sewa BMN dilaksanakan atas dasar Keputusan pelaksanaan sewa dari KPB atau PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1), Pejabat pengguna BMN melaporkan pelaksanaan sewa BMN secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan melampirkan salinan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Sewa, dan menyampaikan salinan Perjanjian Sewa kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
Koreksi Anda