Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1), PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dan Penyewa menandatangani Perjanjian Sewa diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan, sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek, luas dan jumlah barang yang disewakan; d. peruntukan sewa; e. termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan Penyewa; f. jangka waktu sewa termasuk periodesitas Sewa; g. besaran sewa; h. hak dan kewajiban para pihak; i. larangan bagi penyewa; dan j. ketentuan lainnya yang diperlukan. (2) Setelah menandatangani Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPB-W atau Pejabat pengguna BMN menyerahkan BMN kepada Penyewa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda