Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1), PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dan Penyewa menandatangani Perjanjian Sewa diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan, sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek, luas dan jumlah barang yang disewakan;
d. peruntukan sewa;
e. termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan Penyewa;
f. jangka waktu sewa termasuk periodesitas Sewa;
g. besaran sewa;
h. hak dan kewajiban para pihak;
i. larangan bagi penyewa; dan
j. ketentuan lainnya yang diperlukan.
(2) Setelah menandatangani Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPB-W atau Pejabat pengguna BMN menyerahkan BMN kepada Penyewa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
