Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pelaksanaan sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL ditetapkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan. (2) Keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing- masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Pasal.id