Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pelaksanaan sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL ditetapkan oleh KPB di lingkungan Kemhan dan Mabes TNI, atau PPB-E1 di lingkungan Angkatan.
(2) Keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat pengguna BMN di lingkungannya masing- masing dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL.
Koreksi Anda
