Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang. (2) Keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang akan disewakan; b. data Penyewa; c. data sewa, antara lain: 1. besaran tarif sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan Penyewa serta periodesitas Sewa; dan 2. jangka waktu, termasuk periodesitas sewa. d. kewajiban untuk mengamankan dan memelihara BMN yang disewakan. (3) Keputusan pelaksanaan sewa disampaikan kepada KPB dengan tembusan ditujukan kepada Pengelola Barang. (4) Keputusan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) disampaikan secara berjenjang oleh KPB kepada PPB-W.
Koreksi Anda