Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan sewa BMN yang diajukan oleh KPB.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sewa.
(3) Dalam hal permohonan sewa ditolak, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya.
(5) Dalam hal permohonan sewa disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan sewa BMN kepada Pengelola Barang dengan dilengkapi
data/dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), (2) dan (3).
Koreksi Anda
