Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sewa BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/dokumen yang diperlukan sebagai berikut: a. data usulan Sewa, antara lain; 1. dasar pertimbangan dilakukan sewa BMN; 2. usulan jangka waktu sewa BMN, termasuk periodesitas sewa; 3. surat usulan sewa dari calon Penyewa kepada Pengguna Barang; dan 4. dalam hal nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), permohonan sewa disertai usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa. b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan, antara lain; 1. foto atau gambar BMN, berupa: a) gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan; b) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau c) foto prasarana bangunan yang akan disewakan. 2. kuantitas BMN, berupa luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; 3. nilai BMN yang akan disewakan, berupa: a) nilai tanah dan/atau bangunan secara keseluruhan; b) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan; dan/atau c) harga pasar/umum tanah dan/atau bangunan. 4. data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa: a) Kartu Identitas Barang (KIB); b) buku barang; dan/atau c) fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis. c. Data calon Penyewa, antara lain: 1. nama; 2. alamat; 3. bentuk kelembagaan; 4. jenis kegiatan usaha; dan 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon Penyewa yang berbentuk badan usaha; dan 7. Dalam hal usulan Sewa bukan berdasarkan permohonan dari calon Penyewa, maka usulan Sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon Penyewa. d. Data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum Penyewaan barang yang sebanding atau sejenis, antara lain: 1. data barang yang ditransaksikan; 2. nilai transaksi; dan 3. dalam hal data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak dapat diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya, maka pengajuan usulan Sewa hanya disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang. e. Surat pernyataan, antara lain: 1. pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat bahwa: a) BMN yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan b) Penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; 2. pernyataan kesediaan dari calon Penyewa untuk menjaga dan memelihara BMN serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa; 3. dalam hal usulan sewa bukan berdasarkan permohonan dari calon Penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan dari calon Penyewa. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7 dan huruf e angka 3 hanya diberlakukan bagi pelaksanaan sewa dengan periodesitas sewa per hari atau per jam. (3) Permohonan sewa BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan bagi pelaksanaan sewa dengan periodesitas sewa per tahun. (4) Permohonan sewa BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1.
Koreksi Anda