Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pejabat pengguna BMN berwenang:
a. menyiapkan kelengkapan administrasi sewa BMN;
b. mengajukan usulan sewa BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL setelah mendapat izin prinsip dari KPB atau PPB-E1;
c. melaksanakan serah terima BMN, menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa BMN;
d. menerima pengembalian BMN dari Penyewa dan menandatangani Berita Acara Serah Terima;
e. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN sesuai ketentuan perundang-undangan;
f. melaporkan pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai ketentuan perundang-undangan;
g. menyimpan salinan keputusan pelaksanaan sewa, Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa BMN;
h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek sewa kedalam daftar barang masing-masing pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
i. melakukan penatausahaan atas hasil pemanfaatan BMN; dan
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
