Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengguna BMN berwenang: a. menyiapkan kelengkapan administrasi sewa BMN; b. mengajukan usulan sewa BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL setelah mendapat izin prinsip dari KPB atau PPB-E1; c. melaksanakan serah terima BMN, menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa BMN; d. menerima pengembalian BMN dari Penyewa dan menandatangani Berita Acara Serah Terima; e. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN sesuai ketentuan perundang-undangan; f. melaporkan pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL sesuai ketentuan perundang-undangan; g. menyimpan salinan keputusan pelaksanaan sewa, Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa BMN; h. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek sewa kedalam daftar barang masing-masing pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; i. melakukan penatausahaan atas hasil pemanfaatan BMN; dan j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda