Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 berwenang:
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi sewa BMN yang diusulkan oleh PPB-W;
b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan sewa BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat;
c. menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Sewa BMN kepada PPB-W;
d. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa BMN berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL;
e. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN sesuai ketentuan perundang-undangan;
f. menyimpan salinan keputusan pelaksanaan sewa BMN, Berita Acara Serah Terima dan Surat Perjanjian Sewa BMN;
g. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek sewa kedalam DBPP-E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
h. melakukan penatausahaan atas hasil pemanfaatan BMN; dan
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
Koreksi Anda
