Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Pengguna Barang – Eselon 1 berwenang: a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi sewa BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. mengajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas usulan sewa BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Pusat; c. menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Sewa BMN kepada PPB-W; d. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa BMN berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL; e. melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN sesuai ketentuan perundang-undangan; f. menyimpan salinan keputusan pelaksanaan sewa BMN, Berita Acara Serah Terima dan Surat Perjanjian Sewa BMN; g. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek sewa kedalam DBPP-E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; h. melakukan penatausahaan atas hasil pemanfaatan BMN; dan i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Pasal.id