Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum sewa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. mengajukan usul sewa BMN kepada Pengelola Barang;
c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa BMN;
d. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
