Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum sewa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usul sewa BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa BMN; d. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda