Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; (2) Dalam hal penyerahan dan/atau perbaikan BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal penyerahan dan/atau perbaikan BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Pasal.id