Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyewa dilarang menggadaikan dan/atau menjaminkan objek sewa kepada pihak manapun.
(2) Penyewa dilarang menggunakan objek sewa diluar peruntukkan yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa.
(3) Penyewa dilarang mengubah konstruksi dasar bangunan yang disewa.
Koreksi Anda
