Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewa wajib mengamankan objek sewa untuk mencegah kerusakan BMN akibat permasalahan teknis, antara lain memperbaiki instalasi listrik, menggunakan listrik tidak melebihi daya terpasang dan menyediakan alat-peralatan pemadam kebakaran standard. (2) Penyewa wajib memelihara objek sewa, antara lain menjaga kondisi dan memperbaiki BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Perbaikan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. (4) Pada saat berakhirnya sewa, Penyewa wajib menyerahkan BMN yang disewa dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. (5) Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMN menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perbaikan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan Penyewa apabila kerusakan atas BMN yang disewa diakibatkan oleh keadaan kahar (force majeur).
Koreksi Anda