Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian objek sewa dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan Penyewa.
(2) PPB-E1, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN wajib melakukan pengecekan terhadap kondisi BMN yang dikembalikan sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima.
(3) Penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semua kewajiban Penyewa dipenuhi.
(4) Dalam hal nilai BMN merupakan kewenangan Pengelola Barang tingkat pusat, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN melaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang atas penerimaan kembali objek sewa dengan disertai salinan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Pengguna Barang melaporkan kepada Pengelola Barang.
(5) Dalam hal nilai BMN merupakan kewenangan Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN melaporkan penerimaan kembali objek sewa kepada Pengelola Barang, dengan tembusan ditujukan kepada Pengguna Barang disertai salinan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
