Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal: a. jangka waktu sewa berakhir; b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian Sewa berakhir dalam hal: a. jangka waktu sewa berakhir; b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda