Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sewa berakhir dalam hal:
a. jangka waktu sewa berakhir;
b. Pengelola Barang atau Pengguna Barang mencabut persetujuan Sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; atau
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Sewa berakhir dalam hal:
a. jangka waktu sewa berakhir;
b. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; atau
c. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
