Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dengan periodesitas sewa per tahun yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa BMN dengan periodesitas sewa per bulan, per hari, atau per jam, dan yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapat izin prinsip dari KPB atau PPB-E1 sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali. (4) Perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang sesuai tingkat kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda