Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyewa melakukan pembayaran uang sewa secara sekaligus 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara menyetorkan ke rekening Kas Umum Negara. (2) Dalam hal sewa BMN dilaksanakan dengan periodesitas sewa per hari dan per jam, pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian, dengan cara pembayaran secara tunai ke rekening Kas Bendahara Satker/Kotama/Balakpus untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Negara. (3) Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa.
Koreksi Anda