Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain:
a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian terhadap kelayakan permohonan sewa BMN yang diajukan oleh KPB;
b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti;
c. memberikan tanggapan dan saran kepada Menteri atas permohonan sewa BMN berdasarkan hasil penelitian dari Tim Peneliti;
d. atas nama Menteri menjawab permohonan sewa BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya;
e. jika diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan sewa BMN kepada Pengelola Barang; dan
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(2) Ka Baranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain:
a. atas nama Menteri mengajukan permohonan sewa BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat;
b. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang pelaksanaan sewa BMN;
c. atas nama Menteri menyerahterimakan dan menerima pengembalian objek sewa, menandatangani Perjanjian Sewa dan Berita Acara Serah Terima BMN;
d. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan dan perkembangan sewa, serta pengembalian BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat sesuai ketentuan perundang-undangan;
e. menyimpan naskah asli atau salinan keputusan pelaksanaan sewa, Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Sewa BMN;
f. mencatat perubahan dan/atau penambahan objek sewa kedalam Daftar Barang Pengguna pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
g. melakukan penatausahaan atas hasil pemanfaatan BMN; dan
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
