Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besaran uang sewa ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) sesuai nilai yang ditentukan oleh Pengelola Barang.
(2) Perhitungan dan pembayaran uang sewa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
