Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan yang dapat disewakan adalah tanah dan/atau bangunan yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok Kemhan dan TNI.
(2) Objek sewa dilarang untuk dijaminkan atau digadaikan.
Koreksi Anda
