Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menyewakan BMN adalah Pengguna Barang.
(2) Mitra atau pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta;
e. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara;
dan
f. Badan hukum lainnya milik pemerintah.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlakukan sebagai Penyewa sepanjang memanfaatkan BMN tidak untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(4) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
a. Perorangan;
b. Persekutuan Perdata;
c. Persekutuan Firma;
d. Persekutuan Komanditer;
e. Perseroan Terbatas;
f. Yayasan; atau
g. Koperasi.
(5) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. persatuan/perhimpunan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. persatuan/perhimpunan istri Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unit penunjang kegiatan lainnya.
(6) Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
a. Bank INDONESIA;
b. Lembaga Penjamin Simpanan;
c. badan hukum yang dimiliki negara;
(7) Yayasan dan Koperasi di lingkungan Kemhan dan TNI bukan merupakan pihak yang dapat menyewakan BMN, mengikat perjanjian sewa dengan pihak lain, atau bertindak untuk dan atas nama Kemhan dan TNI menyewakan BMN dan/atau mengikat perjanjian sewa dengan pihak lain.
Koreksi Anda
