Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sewa BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI; b. untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas pokok Kemhan dan TNI; atau c. untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. (2) Sewa BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan : a. aspek teknis, antara lain: 1. sewa BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah; dan 2. sewa BMN dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; dan 3. kemungkinan terjadinya perubahan struktur pada BMN yang akan disewakan. b. aspek ekonomis, antara lain: 1. keuntungan dan kerugian penyewaan BMN; dan 2. usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan. c. aspek yuridis, antara lain: 1. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan penataan kota dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya resiko sosial; 2. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan 3. status tanah dan bangunan. d. aspek administrasi, antara lain kelengkapan dan keabsahan data/dokumen yang diperlukan dalam rangka Penyewaan BMN. (3) Dalam hal terjadi penambahan bangunan, maka Izin Mendirikan Bangunan harus atas nama Pemerintah c.q Kementerian Pertahanan. (4) Rumah negara golongan I dan golongan II di lingkungan Kemhan dan TNI dilarang untuk disewakan. (5) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran sewa BMN dibebankan kepada Penyewa.
Koreksi Anda