Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sewa BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI;
b. untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas pokok Kemhan dan TNI; atau
c. untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(2) Sewa BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan :
a. aspek teknis, antara lain:
1. sewa BMN dilaksanakan dalam rangka pengamanan BMN untuk mencegah terjadinya penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah; dan
2. sewa BMN dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan BMN untuk mencegah terjadinya dan/atau memperbaiki kerusakan pada
BMN dikarenakan tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan; dan
3. kemungkinan terjadinya perubahan struktur pada BMN yang akan disewakan.
b. aspek ekonomis, antara lain:
1. keuntungan dan kerugian penyewaan BMN; dan
2. usulan Sewa yang dianggap paling menguntungkan.
c. aspek yuridis, antara lain:
1. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan penataan kota dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
2. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
3. status tanah dan bangunan.
d. aspek administrasi, antara lain kelengkapan dan keabsahan data/dokumen yang diperlukan dalam rangka Penyewaan BMN.
(3) Dalam hal terjadi penambahan bangunan, maka Izin Mendirikan Bangunan harus atas nama Pemerintah
c.q Kementerian Pertahanan.
(4) Rumah negara golongan I dan golongan II di lingkungan Kemhan dan TNI dilarang untuk disewakan.
(5) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran sewa BMN dibebankan kepada Penyewa.
Koreksi Anda
