Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara.
(3) Sewa BMN ditetapkan dengan keputusan Pengguna Barang atau pejabat yang menerima limpahan wewenang dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Hasil/uang sewa merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda
