Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
3. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
6. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
9. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara.
10. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN.
12. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN.
13. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
14. Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.
15. Pembantu Pengguna Barang - Eselon 1, yang selanjutnya disingkat PPB-E1 adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.
16. Pembantu Pengguna Barang - Wilayah, yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-E1 untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoum Setjen Kemhan, dan dilingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Ka Balakpus, dan pejabat lainnya yang setingkat.
17. Pejabat pengguna BMN adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang mendapat limpahan wewenang dari Pengguna Barang berdasarkan perundang-undangan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL.
18. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
19. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
20. Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I, yang selanjutnya disingkat DBPP-E1 adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
21. Daftar Barang Pembantu Pengguna Wilayah, yang selanjutnya disingkat DBPP-W adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah.
22. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
24. Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan yang terpisah, hak dan kewajiban sehingga diperlakukan sebagai subyek hukum.
25. Swasta adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum INDONESIA dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
26. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
27. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
28. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap kelayakan Penyewaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
