Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik atas permintaan Menteri. (2) Permintaan Menteri untuk melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan saran dari Panglima dan/atau Kapolri. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Pasal.id