Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik atas permintaan Menteri.
(2) Permintaan Menteri untuk melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan saran dari Panglima dan/atau Kapolri.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri, Panglima, dan Kapolri.
Koreksi Anda
